- 21 March 2025
- By admin
Tingkat Suku Bunga Penjaminan yang ditetapkan oleh LPS
Ketentuan penjaminan oleh LPS adalah sebagai berikut :
1. Tercatat dalam pembukuan Bank
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 MilyarÂ